Pemko Banda Aceh Kembali Buka Pendaftaran Banpres BPUM 1.2 Juta

Banda Aceh- Pemerintah Kota Banda Aceh kembali membuka pendaftaran Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahap II berupa bantuan modal kerja kepada pelaku usaha mikro di Banda Aceh selama masa pandemi Covid-19.

Bantuan tersebut dari pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, penerima bantuan adalah seluruh pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19 dengan nilai bantuan sebesar 1.200.000.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh, M. Nurdin, S.Sos mengatakan bantuan tersebut untuk membantu usaha mikro dan melanjutkan usaha di tengah kondisi pandemi Covid-19.

“Penerima bantuan ini untuk pelaku usaha yang memiliki kegiatan usaha mikro seperti pedagang pasar, PKL, industri rumah tangga, usaha rumah tangga dan lain-lain yang terdampak Covid-19 dan tidak terakses kredit KUR,” kata Nurdin, Selasa (04/05/2021) di Kantornya.

Kata Nurdin bantuan tersebut telah dibuka secara online dan offline sampai pada tanggal 25 Mei 2021 , untuk pendaftaran online pada link bit.ly/bpumbna2021 dapat dilakukan pendaftaran dengan HP dan Komputer.

Juga bisa dilakukan pendaftaran secara offline atau mendaftarkan langsung di Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Banda Aceh yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Km2 No. 1 Gampong Mibo atau sebelah RSU Meuraxa.

“Untuk pendaftaran offline masyarakat cukup membawa bahan pendaftaran yaitu mengisi formulir BPUM, foto copy KTP, foto copy KK, foto copy Nomor Induk Usaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dan foto diri bersama aktifitas usaha, kemudian persyaratan tersebut dimasukkan ke dalam map biru yang diserahkan kepada petugas pendaftaran BPUM di Diskopukmdag setiap hari kerja mulai dari pukul 09.00 sampai dengan 15.00” kata Nurdin.

Nurdin menjelaskan, untuk memperoleh bantuan tersebut pelaku usaha harus memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan.

“Syaratnya adalah pelaku usaha mikro yang merupakan warga Kota Banda Aceh yang dibuktikan dengan KK dan KTP elektronik, memiliki Usaha yang masuk kategori usaha mikro dengan mengupload foto tempat/aktivitas usaha, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU),” jelas Nurdin.

Kemudian, pelaku usaha tidak berprofesi sebagai Anggota TNI/POLRI, ASN, Karyawan BUMN/BUMD dan tidak sedang menerima kredit pembiayaan KUR serta wajib memiliki nomor kontak/HP yang aktif yang dapat dihubungi.

Jika sudah melakukan pendaftaran, data yang sudah diterima selanjutnya akan diusulkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh kepada Menteri Koperasi dan UKM RI melalui Dinas Koperasi dan UKM Aceh sebagai pengusul Provinsi sebagai Calon Penerima Bantuan Modal Kerja Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dari Kota Banda Aceh (Proses pendaftaran tidak dipungut biaya apapun)