Sebanyak 2.110 Calon Penerima Banpres BPUM Tahun 2021 di Banda Aceh Telah Diusulkan

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Banda Aceh M. Nurdin, S. Sos

Banda Aceh – Sebanyak 2.110 calon penerima Bantuan Presiden (Banpres) BPUM tahun 2021 dari Banda Aceh yang memenuhi persyaratan telah diusulkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh kepada Kementerian Koperasi dan UKM RI. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Banda Aceh M. Nurdin, S. Sos, pada Senin (28/06/2021) di kantornya.

“Jumlah tersebut merupakan hasil cleansing dari tiga ribuan lebih pelaku usaha mikro yang telah mendaftar baik secara online maupun offline sehingga terjaring 2.110 calon penerima yang memenuhi syarat telah kita usulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia melalui Dinas Koperasi dan UKM Aceh sebagai pengusul provinsi melalui surat nomor: 518/477 pada tanggal 25 Juni 2021 lalu,” kata Nurdin.

Kata Nurdin, bagi pelaku usaha yang ingin mengetahui nama-nama yang telah diusulkan dapat diihat pada link https://bit.ly/Usulan3BPUMbna.

Nurdin menjelaskan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI sejak tahun 2020 telah memberikan bantuan modal kerja kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar Rp.2.400.0000 per pelaku UMKM dan pada tahun anggaran 2021 jumlah bantuan yang diberikan sebanyak Rp.1.200.000 per pelaku UMKM.

“Bantuan modal kerja ini diberikan dengan tujuan membantu pelaku UMKM di tengah masa pandemi Covid-19 agar tetap bertahan dan melanjutkan aktivitas usahanya,” jelasnya.

Sebelumnya, pada periode lalu (30/04) Pemerintah Kota Banda Aceh juga telah mengusulkan sebanyak 1.215 calon penerima BPUM kepada Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Nurdin berharap seluruh calon penerima yang diusulkan akan mendapatkan bantuan langsung BPUM dari pemerintah pusat sehingga dapat dipergunakan untuk menunjang usaha pelaku usaha mikro Kota Banda Aceh