Tupoksi

Jabatan Tugas Pokok & Fungsi
Kepala Dinas Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi, Usaha Kecil Menegah dan bidang Perdagangan yang menjadi kewenangan Kota dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kota.
Sekertariat Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam pengelolaan urusan administrasi, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan dan tatalaksana, kearsipan, umum, perlengkapan dan peralatan, kerumahtanggaan, hukum, penyelenggaraan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menegah dan Perdagangan.
Bidang Koperasi Kepala Bidang Koperasi mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan Bidang Urusan Pemerintahan Koperasi, Usaha Kecil, Menegah dan Perdagangan dibidang Koperasi.
Bidang Usaha Kecil Menengah Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan Bidang Urusan Pemerintahan Koperasi, Usaha Kecil, Menegah dan Perdagangan dibidang Pemberdayaan Usaha Mikro.
Bidang Perdagangan Kepala Bidang Perdagangan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan Bidang Urusan Pemerintahan Koperasi, Usaha Kecil, Menegah dan Perdagangan dibidang Perdagangan.

 

Detail Peraturan Walikota tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Banda Aceh bisa diunduh disini