Penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD) mengacu pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional khususnya pasal 7 (1) bahwa Renstra-SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD, dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 151 ayat (1) dan (2) telah ditegaskan bahwa:
- Satuan Kerja Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra-SKPD yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya berpedoman pada RPJM Daerah dan bersifat indikatif.
- Renstra-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan dalam bentuk Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan melibatkan aspirasi masyarakat.
Renstra Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Banda Aceh Tahun 2023-2026 merupakan dokumen rencana pembangunan SKPD yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun, pada dasarnya disusun untuk mewujudkan visi Kota Banda Aceh Tahun 2023-2026 seperti yang tertuang dalam RPJM Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2023-2026. Renstra Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Banda Aceh Tahun 2023-2026 akan dijadikan sebagai pedoman dalam menyusun program dan kegiatan tahunan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Banda Aceh yang mengarah pada pencapaian sasaran-sasaran pembangunan yang dalam penyusunannya juga memperhatikan program dan kebijakan dari Pemerintah Pusat yang dilaksanakan di daerah.
Link PDF File :