PENGAWASAN BARANG KADALUWARSA

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Banda Aceh bekerja sama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh, Satpol PP Banda Aceh dan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Aceh (YAPKA) melakukan pemantauan terhadap barang – barang yang kadaluwarsa dan barang yang memiliki izin distribusi di pasar – pasar, toko – toko, swalayan dan supermarket yang berada dalam wilayah Kota Banda Aceh untuk mengetahui gambaran jenis merek, mutu dan pemantauan label sesuai ketentuaan yang berlaku dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Disamping itu juga dilakukan kegiatan sosialisasi /iklan layanan masyarakat melalui media televisi lokal/daerah dan radio.

Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah :

-untuk meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak – haknya sebagai konsumen.
-Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha, sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab dalam penyediaan barang dan jasa yang berkualitas
-Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari pengaruh negative pemakaian barang atau jasa