Pemko Banda Aceh Lelang Ulang Mitra Pengelola Kuliner Tepi Kali Peunayong

Banda Aceh-Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh akan melelang ulang mitra pengelolaan bangunan kuliner tepi kali (River Walk) Peunayong pada tanggal 25 Agustus 2022 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Banda Aceh M. Nurdin, S.Sos saat dihubungi melalui telepon, Rabu (24/08/2022).

“Pelelangan pengelolaan bangunan kuliner tepi kali Peunayong akan dilakukan ulang karena belum ada yang mendaftar sehingga diberikan kesempatan ke dua sekaligus di lakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses kegagalan lelang tahap pertama,” kata Nurdin.

Nurdin mengatakan pada pelelangan ulang ini ada penurunan limit harga sewa dari 90 juta per tahun menjadi 50 juta per tahun, kemudian calon pengelolanya dibuka kepada seluruh warga negara Indonesia dan Pemko juga akan melakukan evaluasi terhadap aktifitas pedagang kaki lima di Jalan Ahmad Yani yang akan dipertimbangkan sebagai fungsinya untuk lalu lintas jalan dan tempat parkir.

‘’Objek bangunan kuliner yang dilelang terdiri dari 9 unit bangunan beserta area terbuka. Limit lelang diturunkan menjadi 50 juta per tahun dan setiap tahunnya mengalami kenaikan sebesar 10% dari nilai sewa tahun berjalan dengan masa sewa 5 tahun serta dapat diperpanjang,” kata Nurdin.

Nurdin menjelaskan, untuk proses pemilihan pengelola pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan penunjukan dan menetapkan Panitia Pemilihan Mitra Pemanfaatan Bangunan Kuliner Tepi Kali (River Walk) Peunayong. Panitia pemilihan juga telah menyiapkan semua dokumen dan tahapan proses pemilihan pengelola bangunan kuliner tersebut dengan baik.

Oleh karena itu, Nurdin mengajak masyarakat Indonesia yang berminat mengelola bangunan kuliner tersebut dengan pola sewa dapat melihat persyaratannya pada dokumen pemilihan melalui link : Dokumen Pemilihan